Iklan RBTV

Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 18 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 18 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Harga emas ANTAM 26 Agustus 2026--

Buyback merupakan transaksi ketika pemilik emas menjual kembali emas yang dimilikinya kepada pihak pembeli, termasuk Antam

Umumnya, harga buyback memang berada di bawah harga jual emas pada hari yang sama. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi orang yang membeli emas dengan tujuan investasi.

BACA JUGA:Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Dorong Penguatan UMKM melalui Pendampingan Berkelanjutan di Desa Brilian

Selain harga emas, calon pembeli dan penjual juga perlu memahami adanya ketentuan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22. 

Tarifnya sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung diperhitungkan dari nilai transaksi buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Pembeli juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22 dalam transaksi tersebut.

Dengan pergerakan harga yang terus berubah, sebaiknya selalu cek kembali harga terbaru sebelum membeli maupun menjual emas Antam.

Jangan hanya berpatokan pada harga yang beredar sebelumnya karena angka di laman resmi dapat berubah mengikuti pembaruan.

BACA JUGA:Sederet Keunggulan KUR BRI 2026 untuk Modal dan Pengembangan Usaha

 

(Hafidzah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: