Iklan RBTV

Sidang Dugaan Korupsi Proyek di PLTA MUSI Kepahiang, JPU: Sudah Ada Pengondisian Pemenang Tender

Sidang Dugaan Korupsi Proyek di PLTA MUSI Kepahiang, JPU: Sudah Ada Pengondisian Pemenang Tender

Sidang dugaan korupsi proyek di PLTA MUSI Kepahiang--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/9/2026).

Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi merupakan karyawan PT PLN Persero yang mengetahui terkait pengadaan SKU dan AVR.

BACA JUGA:Awal September 2026, Harga BBM Shell dan BP Naik, Ini Harga Terbarunya

Saksi

Lima saksi tersebut adalah:

  1. I Nyoman Buda Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu tahun 2019-2023,
  2. M Kalim Ansory Manager Bagian Enginering Bengkulu,
  3. Ariful Bahri Manager UPDK Bengkulu,
  4. Dedek Setiawan selaku Supervisor Pengelola Sistem UPDK Bengkulu Fahrul Dwi,
  5. Supervisor Pemeliharaan Prediktif bagian Engginering UPDK Bengkulu.

Mereka semua bekerja di PT PLN Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (USBS). 

Tujuan JPU menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan adanya perencanaan dan penyusunan anggaran yang menyalahi aturan pada pengadaan SKU dan AVR. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 13 miliar lebih. 

BACA JUGA:Rumah dan 2 Unit Motor di Kaur Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Fakta Persidangan

Dari keterangan saksi, SKU dan AVR yang terpasang pada PLTA Musi memang sudah seharusnya diganti karena telah terjadi masalah sejak tahun 2016.

Dari hasil pemeriksaan tim engginering, dua alat tersebut sudah expayet, jika tidak diganti kerap terjadi gangguan, sepeti lost output yang menyebabkan produksi berkurang. 

"SKU dan AVR mengalami gangguan sekira tahun 2016, kemudian ada usulan pergantian setelah pemeriksaan dari tim engginering. Kami dari UPDK hanya melakukan perencanaan PAGU anggaran, untuk yang bertanggung jawab perencanaan pengadaan di Palembang," ungkapnya.

Namun dari proses pengadaan terjadi pelanggaran, ada permainan antara oknum karyawan PLN dan pihak swasta. 

Hal itu diungkap oleh saksi Dedek Setiawan, saat perencanaan ada beberapa perusahaan yang mengikuti lelang. Salah satunya PT ABP dengan kontrak Rp 28 miliar untuk SKU.

Namun akhirnya yang memenangkan tender proyek adalah PT Yokogawa Indonesia. Alasan Yokogawa dimenangkan karena harga lebih murah setelah ditambah PPN 10 persen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait