Pengakuan 3 Terpidana sebagai Saksi Kasus Ijon Proyek Pemkab Rejang Lebong
3 kontraktor yang menjadi terpidana kasus ijon proyek Rejang Lebong menjadi saksi--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang kasus suap fee proyek ijon Rejang Lebong yang menjerat Bupati non aktif Muhammad Fikri Thobari dan eks Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (01/09).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan mengenai pemberian sejumlah uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap Bupati Rejang Lebong tersebut merupakan pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni:
- Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama,
- Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi,
- Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana
Ketiga saksi ini sudah menjadi terpidana usai menerima vonis dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:KPK Sebut Anggota DPRD Kota Bengkulu VLA Terima Uang dari Proyek Dinas di Kota Bengkulu
Pengakuan Saksi
Saksi Edi Manggala
Di hadapan majelis hakim, saksi Edi Manggala mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghadap Hari Eko Purnomo pada 2025.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi perusahaannya.
Dari lingkungan Dinas PUPR, Edi mengaku memperoleh empat kegiatan antara lain:
- Hibah pembangunan aula Mako Brimob Rejang Lebong,
- Hibah rehabilitasi gedung Tahti Polda Bengkulu,
- Pembangunan halaman parkir Dinas PUPR,
- Peningkatan drainase Simpang Lebong.
Edi mengatakan, pada awalnya tidak ada penyampaian mengenai nama paket pekerjaan maupun permintaan fee.
Permintaan uang baru disampaikan setelah pekerjaan mulai berjalan.
"Permintaan fee proyek dari Hari Eko disampaikan setelah pekerjaan mulai berjalan. Yang menyampaikan Pak Hari Eko langsung," kata Edi dalam persidangan.
Edi mengatakan jika terdakwa Hari Eko tidak menyebutkan secara langsung persentase uang yang diminta.
Namun Edi mengaku memahami adanya besaran fee yang lazim disebut sekitar 10 sampai 15 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

