PLN Terapkan Sistem Antrean Digital di SPKLU, Datang Lebih Awal Belum Tentu Charging Lebih Dulu
Antrean Digital via fitur AntreEV di PLN Mobile--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Bagi pengguna kendaraan listrik, datang lebih awal ke Stasiun Pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU) biasanya dianggap sebagai cara paling aman untuk mendapatkan giliran charging lebih cepat.
Namun, kebiasaan tersebut kini tidak lagi berlaku. Datang lebih dulu secara fisik ke lokasi SPKLU bukan berarti otomatis menjadi pengguna pertama yang mendapat giliran mengisi daya.
BACA JUGA:Tertarik Beli Mobil Niaga Listrik? Ini Daftar Harga Terbarunya di September 2026
PLN kini menerapkan sistem antrean digital untuk membuat proses pengisian kendaraan listrik lebih tertib dan transparan.
Sistem ini dapat digunakan melalui fitur AntreEV yang tersedia di aplikasi PLN Mobile. Jadi, pengguna tidak perlu lagi mengandalkan siapa yang lebih dulu berdiri atau memarkirkan kendaraan di sekitar mesin SPKLU.
Setibanya di lokasi, pengguna kendaraan listrik perlu memindai QR Code yang tersedia pada mesin SPKLU.
Dari proses tersebut, pengguna akan mendapatkan nomor antrean resmi. Nomor inilah yang nantinya menentukan urutan pengguna untuk mendapatkan giliran charging.
BACA JUGA:Uwinfly T3S Pro 2026, Motor Listrik Bergaya Vespa dengan Cicilan Mulai Rp139 Ribuan
Artinya, meskipun Anda sudah datang ke lokasi lebih dulu, tetapi belum mengambil nomor antrean sesuai prosedur, belum tentu Anda akan mendapatkan giliran lebih awal.
Karena itu, penting untuk langsung mengikuti sistem antrean digital ketika tiba di SPKLU.
Sistem ini juga memberikan kemudahan bagi pengguna yang tidak ingin terus menunggu di dekat mesin pengisian.
Melalui fitur AntreEV di PLN Mobile, posisi antrean dapat dipantau secara real-time. Pengguna juga bisa melihat perkiraan waktu tunggu sebelum mendapat giliran.
BACA JUGA:Punya Uang Rp 100 Jutaan Ingin Beli Mobil Listrik, Ini Pilihannya
Jadi, sambil menunggu, pengguna bisa melakukan aktivitas lain di sekitar lokasi tanpa harus terus berdiri di samping kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
