Besaran Gaji dan Tukin Pegawai BGN hingga Pekerja SPPG
Gaji dan tunjangan pegawai BGN--
Khusus untuk Kepala BGN, terdapat ketentuan tersendiri. Tukin Kepala BGN ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin kelas jabatan tertinggi di lingkungan BGN.
Ketentuan ini membuat penghasilan pimpinan lembaga berbeda dengan pegawai pada jenjang jabatan lainnya.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Tak Senonoh, Mantan Kades Dilaporkan Gadis Berusia 16 Tahun ke Polisi
Bagaimana dengan pegawai SPPG?
Di lapangan, BGN juga melibatkan tenaga yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Struktur tenaga di SPPG sendiri cukup beragam.
Ada pegawai inti seperti Kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi atau administrasi.
Sebagian tenaga inti tersebut diangkat melalui skema PPPK sehingga penghasilannya mengikuti ketentuan gaji ASN.
Artinya, besaran yang diterima tidak hanya ditentukan oleh tempat mereka bekerja, tetapi juga status kepegawaian dan golongan yang dimiliki.
Sementara itu, ada pula pekerja operasional atau relawan yang membantu kegiatan dapur sehari-hari.
Mereka bukan pegawai ASN dan umumnya mendapatkan honor berdasarkan hari kerja. Besarannya disebut berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp150.000 per hari, dengan sumber dana berasal dari biaya operasional BGN melalui yayasan pengelola.
Penghasilan orang yang bekerja dalam ekosistem BGN memang tidak bisa disamaratakan.
Pegawai ASN memiliki struktur gaji dan tunjangan yang lebih tetap, sedangkan pekerja operasional SPPG menerima honor sesuai mekanisme yang ditetapkan pengelola.
BACA JUGA:Wanita Relawan MBG Warga Seluma Ditemukan Meninggal Dunia, Mayat di Dasar Sungai Kampung Bahari
(Hafidzah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
