Benarkah SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru? Begini Aturannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) --
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Main Jam Berapa?
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
Penting diingat, bahwa biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM.
Jadi, baik itu penerbitan baru ataupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sementara itu, asuransi SIM sifatnya opsional.
BACA JUGA:Head to Head Indonesia Vs Singapura: Skuad Garuda Banyak Menangnya
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
