Iklan RBTV

Satpol PP Mukomuko Tutup Panti Pijat Tak Berizin di Kecamatan XIV Koto

Satpol PP Mukomuko Tutup Panti Pijat Tak Berizin di Kecamatan XIV Koto

Penutupan panti pijat di Desa Rawa Mulya, Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Satpol PP Pemkab Mukomuko menutup panti pijat yang berada di Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto.

Penutupan panti pijat ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengatakan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bersama dengan pihak kecamatan dan desa.

"Adanya laporan dari masyarakat bahwa di Rawa Mulya ada panti pijat yang keberadaannya tidak diinginkan. Makanya kami dari Satpol PP langsung melakukan crosscheck ke lapangan," ujar Jodi.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi HP Realme Murah di Oktober 2026, Harganya di Bawah Rp 3 Juta

Dari hasil pengecekan, panti pijat tersebut tidak memiliki izin operasional. Bahkan Kepala Desa setempat juga menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk usaha tersebut.

Diketahui, bangunan yang digunakan sebagai panti pijat itu awalnya merupakan milik penjaga kebun, namun kemudian dialihfungsikan menjadi tempat pijat.

Camat XIV Koto, Andrianto, yang ikut dalam penertiban tersebut menegaskan bahwa status perizinan memang bermasalah.

"Saat diperiksa memang izin belum sah, sehingga keberadaan panti pijat ini harus ditutup," tegas Andrianto.

BACA JUGA:Dana Rp 2 Juta Dapat HP Oppo Apa? Ini Rekomendasi Terbaik di Oktober 2026

Lanjut Jodi, ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tempat usaha yang tidak berizin dan meresahkan warga.

"Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Jika terbukti tidak berizin dan meresahkan masyarakat, pasti akan kami tertibkan dan kami tutup," pungkas Jodi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: