Iklan RBTV

Operasi Patuh 2026: Berapa Denda Tilang Main HP saat Berkendara?

Operasi Patuh 2026: Berapa Denda Tilang Main HP saat Berkendara?

Denda Menggunakan HP saat berkendara--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Bermain handphone (HP) kembali menjadi perhatian serius dalam Operasi Patuh 2026. 

Operasi Patuh 2026 digelar secara serentak selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Bermain HP saat berkendara tidak hanya melanggar hukum, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Bahkan, tak sedikit pula dari mereka yang terjaring razia polisi dan tidak ada pilihan lagi, jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran, mau tidak mau Anda diharuskan untuk membayar sejumlah denda.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2026 Dimulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Denda Tilang di Operasi Patuh 2026

Ada beberapa pelanggan yang menjadi sasaran dalam operasi tahun ini, yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm sesuai SNI, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga melawan arus.

Namun, besar dendanya tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Lantas, berapa denda tilang bagi pengendara di yang bermain HP saat berkendara?

BACA JUGA:BMKG Tetapkan Status Awas Kekeringan Meteorologis di 18 Wilayah, Daerahmu Termasuk?

Denda Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

BACA JUGA:Bupati Seluma Bicara Soal Dana Bagi Hasil, Bagaimana Nasib Tambang Emas yang Disebut Saingi Freeport?

11 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh 2026 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: