Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak
--
3. Warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
5. Wajib Pajak yang memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemiliki dan pegawai yang sudah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
BACA JUGA:Buruan Cek, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2024 Diumumkan di Sini
Demikian informasinya, semoga bermanfaat buat wajib pajak. (tim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


