Iklan RBTV

Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

Terbaru, Ini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online, Tidak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

--

3. Warga asing yang sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

5. Wajib Pajak yang memiliki status sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemiliki dan pegawai yang sudah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

BACA JUGA:Buruan Cek, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Mitra Statistik BPS 2024 Diumumkan di Sini

Demikian informasinya, semoga bermanfaat buat wajib pajak. (tim)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: