Iklan RBTV

Lupa Ada CCTV, Karyawan Toko Handphone Ini Nekat Curi Iphone

Lupa Ada CCTV, Karyawan Toko Handphone Ini Nekat Curi Iphone

Pria ini ditangkap Polresta Bengkulu karena melakukan pencurian--

BACA JUGA:30 Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Dimutasi, Ini Daftar Namanya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.

(agus faizar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: