Iklan RBTV

PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun

Syarat pembuatan SIM tidak lagi usia 17 tahun--

SIM C, C I, dan C II sebesar Rp100 ribu.

SIM D dan D I sebesar Rp50 ribu.

SIM Internasional sebesar Rp250 ribu.

 

BACA JUGA:Daftar Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA, Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

Semoga informasi ini bermanfaat, dan yang terpenting anda selalu mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: