Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13--foto:ist
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:
1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan Pangan- Tunjangan Jabatan/umum- Tunjangan Kinerja
2. APBD
Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:
- Gaji pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan Pangan- Tunjangan Jabatan/umum- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BTN, Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan 10 Syarat Ini
Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


