Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya
Viral! Bentrokan Ormas Vs Debt Collector, Dua Orang Anggota Terluka, Begini Kronologinya--foto:ist
Proses Hukum: Saling Lapor antara Ormas dan Debt Collector
Pasca bentrokan, kedua belah pihak, baik ormas maupun debt collector, tidak tinggal diam. Mereka saling melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
Pihak debt collector melaporkan ormas atas dugaan pengeroyokan, sementara ormas melaporkan debt collector atas tuduhan perusakan kendaraan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudy Wiransyah, menjelaskan bahwa laporan dari kedua pihak tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses oleh Polres Metro Bekasi.
“Kita proses dua-duanya. Kedua belah pihak sudah membuat laporan polisi dan kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa laporan dari pihak debt collector mengenai dugaan pengeroyokan didasari oleh luka-luka yang dialami oleh dua orang anggota mereka.
Di sisi lain, ormas menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan milik salah satu anggota mereka yang terjadi selama bentrokan.
Kondisi Pasca Bentrokan: Penyelidikan Polisi Berlanjut
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait insiden bentrokan ini.
Penyidikan difokuskan pada kronologi kejadian, mulai dari penarikan mobil yang menjadi pemicu konflik, hingga aksi kekerasan yang terjadi di kantor leasing.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah dalam insiden ini, baik dari pihak ormas maupun debt collector.
BACA JUGA:Begini Cara Bikin Tren TikTok yang Viral, Gabungkan 2 Foto Bisa Saling Berpelukan Via Vidu AI Studio
“Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam insiden ini akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sang Ngurah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


