Berikut Ketentuan Jam Belajar Murid Selama Ramadhan
SE Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Berikut ketentuan jam belajar murid selama ramadhan.
Bulan suci Ramadhan 2025 akan segera tiba, tentu saja hal itu membawa antusiasme besar bagi umat muslim di seluruh dunia untuk menunaikan ibadah puasa.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Pelajar Selama Bulan Ramadan Sesuai Edaran Pemerintah Pusat
Saat bulan suci Ramadhan tiba, bukan hanya menjadi waktu yang penuh berkah, namun sering kali memerlukan penyesuaian dalam kegiatan sehari-hari, termasuk halnya jadwal belajar siswa di Indonesia.
Saat ini, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut disebutkan bahwa mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Kupedes BRI 2025, Ini Syarat dan Cara Top Up Pinjaman Walaupun Pinjaman Awal Belum Lunas
SE libur Ramadhan 2025 untuk sekolah ini ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/1/2025).
Diketahui bahwa pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Ajukan Pinjaman Rp 25 Juta Cicilannya Ringan
Kemudian, mengenai isi SE tersebut meliputi beberapa hal, yakni:
- Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2025, Tenor Panjang dan Cicilan Super Ringan
- Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Jadi, bukan hanya kegiatan pembelajaran, namun peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Sementara itu, untuk peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sedangkan untuk para peserta didik yang beragama selain Islam, maka mereka dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem Timpa Guru P3K di Ulu Talo, Begini Kondisi Korban
- Ketiga, nah pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Sehingga nantinya Jadi selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
BACA JUGA:Daftar 21 Jenis Pinjaman BRI Siap Jadi Solusi Kebutuhan Finansial Anda, Segera Ajukan
- Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam SE tersebut tidak hanya mengatur waktu, melainkan juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Dengan demikian, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2025, Ajukan Pinjaman Rp 15 Juta Cicilan hanya Segini Ribuan Per Bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


