Kepala Sekolah dan Bendahara di Bengkulu Divonis Penjara, DANA BOS Habis untuk Judol Slot
Majelis hakim membacakan amar putusan--
BACA JUGA:Rekomendasi Situs Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Dapat Cuan hingga Jutaan Rupiah
Terhadap Putusan pengadilan negeri Bengkulu, baik Jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa mantan kepala sekolah Iman Santoso dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Siapkan KTP Dana Cair
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 224 juta. Jika tidak bisa mengganti maka akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan mantan bendahara Sekolah Yudarlanadi dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta dab menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 6 bulan jika mengganti.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Ini Syarat Pengajuannya
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


