Bangunan Bersejarah, Masjid Padang Betuah Dan Bunker Coa Sako Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya di Benteng
--
7. Mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya .
8. Memanfaatkan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagiannya, dengan cara memperbanyak kecuali dengan izin Bupati Bengkulu Tengah.
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


