Iklan RBTV

Kontraktor di Bengkulu Dicari Polda Bengkulu, Diduga Tipu Rekan Rp 109 Juta dan Kabur

Kontraktor di Bengkulu Dicari Polda Bengkulu, Diduga Tipu Rekan Rp 109 Juta dan Kabur

Darwansyah (ditengah) didampingi kuasa hukumnya--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kontraktor di Bengkulu dicari Polda Bengkulu, diduga tipu rekan Rp 109 juta dan kabur. Kontraktor tersebut berinisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu pada bulan Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Pj Bupati Bengkulu Tengah Buka dan Cek Titik Nol TMMD ke 123 Kodim 0407 Kota Bengkulu

Irwan dan Ranggi Setiyadi yang menjadi kuasa hukum pelapor menjelaskan awal perkara dugaan penipuan ini dialami oleh principalnya bernama Darwansyah. Awalnya pada tanggal 23 Maret 2024 lalu, terlapor DA yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu menelpon dan meminjam uang dengan alasan untuk menyelesaikan pekerjaan proyeknya.

Tersangka DA awalnya hanya meminjam Rp 11 juta dan langsung diberikan oleh pelapor secara transfer. Rupanya keesokan harinya, tersangka DA kembali menghubungi dan meminta tambahan pinjaman yang totalnya berjumlah Rp 109 juta.

BACA JUGA:Pulang dari Kebun, Seorang Wanita di Rejang Lebong Disekap dan Dimintai Uang

DA berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut dalam rentang waktu bulan Mei hingga Juli 2024. Ternyata itu hanya manis diucapan saja, karena setelah bulan Juli, utang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh DA, dan selalu mengelak saat pelapor menagih hingga akhirnaya DA dilaporkan secara resmi ke Polda Bengkulu pada 26 Agustus 2024 lalu.

"Ada 8 kali transfer dan satu kali diberikan tunai kepada tersangka. Total diberikan Rp 109 juta ," kata Kuasa Hukum Darwansyah.

BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Bengkulu Teken Surat Keputusan Bersama Tentang Rekayasa Arus Lalu Lintas, Ini Tujuannya

Penuturan Irwan dan Ranngi selaku kuasa hukum pelapor,  DA sudah di periksa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu sebagai saksi, namun ketika di tetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2025, DA tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan bahkan menghilang. 

"Ketika kami periksa di rumahnya, DA ini sudah tidak ada lagi dan barang-barang di rumahnya sudah kosong," kata Irwan dan Ranggi.

Dengan kaburnya DA sebagai tersangka tersebut, pihaknya meminta pihak Polda Bengkulu untuk bertindak tegas dengan menetapkan tersangka masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami minta pihak Polda Bengkulu bertindak tegas, sudah satu bulan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditetapkan DPO dan ditangkap," tutup kuasa hukum korban.

BACA JUGA:Ombudsman Beri Nilai Ini Terhadap Kinerja Polda Bengkulu dan Polres Jajaran

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait