Iklan RBTV

Sebelum Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, di Bengkulu Selatan Sudah Pernah Pilkada Ulang

Sebelum Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, di Bengkulu Selatan Sudah Pernah Pilkada Ulang

KPU Bengkulu Selatan diperintahkan menggelar PSU paling lambat 60 hari setelah 24 Februari 2025--

BACA JUGA:Pasca Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Sikap Partai Pengusung Gusnan-Ii Sumirat

Ditambahkan Mahfud, karena alasan itulah, hasil Pilkada Bengkulu Selatan periode 2008-2014 dinyatakan batal demi hukum (void ab initio) dan dilakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Sekarang, sejarah PSU Pilkada Bengkulu Selatan kembali terulang. Pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang sebelumnya meraih suara terbanyak gagal dilantik.

Bahkan MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin malam, Gusnan Mulyadi yang menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dianggap telah menjalani dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan. 

Dengan demikian, Gusnan Mulyadi tidak bisa lagi menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan dan MK pun mendiskualifikasikan Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Begini Pernyataan Kubu Rifai Tajudin-Yevri Sudianto

Hanya saja dalam putusan ini MK tetap memberi peluang kepada Ii Sumirat untuk menjadi calon, namun berpasangan dengan orang lain. 

Hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

"Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014," kata Daniel.

BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Seperti Ini Pernyataan Gusnan Mulyadi

"Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan," sambungnya.

Maka menurut MK masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi 2 setengah tahun masa jabatan, sehingga harus dihitung satu periode. Berdasarkan hal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: