Iklan RBTV

Rifai Tajudin “Kami Tidak Menggugat Pak Gusnan”

Rifai Tajudin “Kami Tidak Menggugat Pak Gusnan”

Rifai Tajudin dan pasangannya Yevri Sudianto saat debat calon Bupati Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu--

"Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan," sambungnya.

Maka menurut MK masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi 2 setengah tahun masa jabatan, sehingga harus dihitung satu periode. Berdasarkan hal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait