Setelah Putusan MK, Ini Pesan Rifai Tajudin untuk Masyarakat Bengkulu Selatan
Calon Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin--
Khusus terkait diskualifikasi Gusnan Mulyadi, kepada rbtvdisway.id Rifai juga mengatakan jika pihaknya selama ini tidak melakukan gugatan kepada Gusnan Mulyadi.
“Kami tidak menggugat pak Gusnan. Yang kami gugat itu adalah KPU yang memproses pendaftaran pak Gusnan,” ujar Rifai.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini
“Jadi yang kami gugat itu KPU. Kami melihat pendaftaran pak Gusnan yang tetap diproses KPU. Padahal sejak awal sudah kami ingatkan,” tambah Rifai.
Dalam putusan MK ini, hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014," kata Daniel.
BACA JUGA:Pasca Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Sikap Partai Pengusung Gusnan-Ii Sumirat
"Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan," sambungnya.
Maka menurut MK masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi 2 setengah tahun masa jabatan, sehingga harus dihitung satu periode. Berdasarkan hal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


