Pasca Putusan MK, 2 SST Satuan Anti Anarkis Brimob Polda Bengkulu Dikerahkan ke Bengkulu Selatan
--
"Personel sesuai dengan permintaan Polres Bengkulu Selatan, nantinya kalau Polres Bengkulu kembali meminta personel Brimob akan kita kirimkan," tambahnya.
BACA JUGA:Proses Cepat, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Serbaguna Pegadaian Lengkap Simulasi Angsuran
Selain 50 personel brimob yang digeser, juga terdapat 2 personel intelejen Brimob Polda Bengkulu untuk memantau kondisi dan situasi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Selain 2 SST, juga ada 2 personel intelejen Brimob yg memang di setiap Kabupaten ada untuk memberitahukan informasi kondisi di wilayah," tuturnya.
Ditambahkan dansat brimob, saat ini satuan Brimob Polda Bengkulu juga mempersiapkan personel brimob lainya mulai dari tim gegana dan kendaraan yang dapat menunjang kinerja di Bengkulu Selatan.
"Hingga saat ini kita juga menyiapkan pasukan lainnya, dan sesuai dengan permintaan polres bengkulu selatan," Tutup Dansat Brimob Polda Bengkulu Kombes Pol Muh Fachry.
Diberikan sebelumnya, berdasarkan amar putusan yang diucapkan oleh hakim, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024,dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 1066 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Setelah Putusan MK, Ini Pesan Rifai Tajudin untuk Masyarakat Bengkulu Selatan
Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


