Mobil Mertua Digadai Teman Rp 30 Juta, Siap-siap Terlapor dan Penerima Gadai Dipanggil Polisi
Nanda, saat menceritakan kronologi mobil milik mertuanya yang digadai--
"Kemudian pada saat hendak jatuh tempo, terduga pelaku memperpanjang sewa kendaraan sehingga selama 10 hari dan disepakati oleh orang tuanya," jelas Nanda.
BACA JUGA:Minyak Full Tank dan Baru Diservis, Motor Pak Guru di Pematang Gubernur Dicuri
Akan tetapi di hari ke-11 korban meminta mobil tersebut dikembalikan karena ada alasan yang sangat penting, namun pelaku justru memberikan berbagai alasan kepda korban.
Kemudian korban bersama dengan temannya, menemui terlapor di kediaman akan tetapi terlapor beralasan jika kendaraan masih berada di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
"Di hari ke-11 saat mobil di minta untuk kembali tapi pelaku ini tidak dapat mengembalikannya, malahan berbagai alasan yang dilontarkan saat di tagih kendaraan," tuturnya.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polresta Bengkulu Sidak Pasar, Cek Harga Bahan Pokok Terbaru
Akan tetapi setelah di telusuri, baru diketahui jika kendaraan milik korban diduga digadaikan terduga pelaku dengan harga Rp 30 juta di Kelurahan Kebun Tebeng.
"Setelah di telusuri, diketahuinya jika kendaraan kami sudah di gadai oleh pelaku di Tebeng sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta, peristiwa tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polresta Bengkulu.
Dikutip dari situs hukumoline.com, baik pemberi maupun penerima gadai mobil rental atau kendaraan sewa, dapat dijerat dengan KUHP atau UU 1/2023. Bagi pemberi gadai, tindakan menggadaikan mobil rental, merupakan tindak pidana penggelapan
BACA JUGA:Peluang Saldo Gratis Rp 100 Ribu Lewat Link ShopeePay, Begini Cara Mendapatkannya
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


