Operator SPBU Tanah Patah Bengkulu Ditangkap Polisi, 2 Tahun Main BBM Subsidi
Operator SPBU Tanah Patah Kota Bengkulu Ditankap polisi--
BACA JUGA:BI Buka Penukaran Uang Baru Persiapan Lebaran 2025, Cek Info Jadwal dan Tata Caranya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Tentang Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Kouta Terbatas, Saldo DANA Kaget Gratis Rp 100 Ribu 3 Maret 2025, Meluncur Melalui Link Berikut!
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


