Segera Cek, Segini Jumlah THR untuk PNS, PPPK serta TNI-Polri, Mulai Dibayar 17 Maret
Presiden Prabowo Subianto merincikan jumlah THR yang akan diterima PNS, PPPK serta personel TNI dan Polri--
Presiden Prabowo telah mengatur besaran THR hingga gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. THR ini akan dibagikan kepada 9,4 juta penerima.
"THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," lanjut Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Masih Hangat dan Populer, Ini Aplikasi Penghasil DANA Terbukti Membayar
Demikian informasi tentang jumlah Tunjangan Hari Raya yang akan dicairkan pemerintah untuk PNS, PPPK serta personel TNI-Polri dan para pensiunan. Semoga bermanfaat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


