Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sopian Siregar: Belum Ada Kerugian Negara Secara De Facto

Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sopian Siregar: Belum Ada Kerugian Negara Secara De Facto

Sopian Siregar, Penasehat hukum terdakwa Mulkan Tajudin mantan Sekda Pemkab Seluma--

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut 4 orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.

Dalam amar tuntutan, Jaksa berpendapat ada beberapa hal yang dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan mengapa 4 terdakwa dinyatakan bersalah, salah satunya keterangan saksi yang menyatakan memang adanya terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.

BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan Non KUR 2025, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Selain itu, dalam amarnya JPU menyatakan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp. 500 juta Subsidair 3 bulan 

Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda Rp. 500 juta Subsidair 3 bulan 

Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda Rp. 500 juta subsidair 3 Bulan 

Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun Denda Rp. 500 Juta Subsidair 3 bulan.

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil DANA 2025, Nonton Video untuk Modal THR

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait