Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sopian Siregar: Belum Ada Kerugian Negara Secara De Facto
Sopian Siregar, Penasehat hukum terdakwa Mulkan Tajudin mantan Sekda Pemkab Seluma--
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut 4 orang terdakwa bersalah dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Dalam amar tuntutan, Jaksa berpendapat ada beberapa hal yang dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan mengapa 4 terdakwa dinyatakan bersalah, salah satunya keterangan saksi yang menyatakan memang adanya terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemda Seluma.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Tanpa Agunan Non KUR 2025, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Selain itu, dalam amarnya JPU menyatakan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun Denda Rp. 500 juta Subsidair 3 bulan
Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda Rp. 500 juta Subsidair 3 bulan
Kemudian Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin di tuntut hukuman penjara selama 4 Tahun Denda Rp. 500 juta subsidair 3 Bulan
Sedangkan untuk terdakwa Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahapdi tuntut hukuman penjara selama 2 tahun Denda Rp. 500 Juta Subsidair 3 bulan.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil DANA 2025, Nonton Video untuk Modal THR
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


