Iklan RBTV

Pinjaman Tanpa Jaminan di BSI, Bisa Cairkan Dana Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuan

Pinjaman Tanpa Jaminan di BSI, Bisa Cairkan Dana Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuan

Pinjaman Tanpa Jaminan di BSI --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat ini, produk pinjaman di Bank sudah tersedia beragama jenis. Mulai dari pinjaman dengan jaminan atau agunan, hingga pinjaman yang tak memerlukannya.

Biasanya, Bank akan menyeleksi surat berharga dan kondisi barang yang kamu jaminkan. Apabila jaminan dinilai tidak memadai atau kurang layak, maka Bank bisa saja menolak pengajuan kredit kamu.

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Kepahiang Terendam Banjir, Kepahiang-Pagar Alam Lumpuh Akibat Longsor

Namun kini tidak perlu khawatir, karena kamu bisa mendapatkan pinjaman di bank tanpa perlu adanya jaminan. Pinjaman tersebut tersedia di Bank Syariah Indonesia atau BSI.

BSI setiap tahunnya terus menawarkan berbagai produk pinjaman untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial.

Salah satu produk unggulan adalah pinjaman tanpa agunan yang bernama Mitraguna online BSI yang sangat bermanfaat bagi mereka yang memerlukan dana tanpa harus memberikan aset berharga.

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Kepahiang Terendam Banjir, Kepahiang-Pagar Alam Lumpuh Akibat Longsor

Pada umumnya Mitraguna online BSI ini diberikan kepada masyarakat yang ingin membuka usaha atau mengembangkan bisnisnya. 

Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Refinancing Syariah dnegan skema Al-Bai dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), sehingga lebih transparan dan adil tanpa beban bunga yang memberatkan.

Untuk limit pinjaman BSI Mitraguna online juga terbilang besar yakni hingga Rp 100 juta dengan jangka waktu pembayaran mulai 1 sampai 8 tahun.

BACA JUGA:Lapor Pak Bupati, UPT Puskesmas Selagan Raya Cuma Ada 1 Dokter, Padahal Statusnya Puskesmas Perawatan

Syarat Pinjaman BSI Tanpa Jaminan

Jika tertarik mendapatkan pinjaman tanpa jaminan, Anda bisa menyimak penjelasan vberikut mengenai syarat dan ketentuan :

Syarat Umum:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: