Iklan RBTV

Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima CPNS lulusan 2024--

“Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelantikan (diklat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. sehat jasmani dan rohani,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka berikut rincian gaji pokok CPNS 2024 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan MKG selama 0-1 tahun: 

BACA JUGA:Butuh Modal Lebaran? Pinjam Uang di DANA 2025 Aja, Limit hingga Rp 20 Juta

Golongan I

- Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560.

- Golongan Ib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640.

- Golongan Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960.

- Golongan Id (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920. 

Golongan II

- Golongan IIa (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.

- Golongan IIb (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000.

- Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720.

- Golongan IId (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880.  

BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang 2025 Mulai dari Ratusan ribu hingga Jutaan Rupiah! Terbukti Membayar

Golongan III

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: