Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024
Jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima CPNS lulusan 2024--
“Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan: a. lulus pendidikan dan pelantikan (diklat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. sehat jasmani dan rohani,” bunyi Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka berikut rincian gaji pokok CPNS 2024 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan MKG selama 0-1 tahun:
BACA JUGA:Butuh Modal Lebaran? Pinjam Uang di DANA 2025 Aja, Limit hingga Rp 20 Juta
Golongan I
- Golongan Ia (MKG 0-1 tahun): Rp 1.348.560.
- Golongan Ib (MKG 3-4 tahun): Rp 1.472.640.
- Golongan Ic (MKG 3-4 tahun): Rp 1.534.960.
- Golongan Id (MKG 3-4 tahun): Rp 1.599.920.
Golongan II
- Golongan IIa (MKG 0-1 tahun): Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.
- Golongan IIb (MKG 3-4 tahun): Rp 1.908.000.
- Golongan IIc (MKG 3-4 tahun): Rp 1.988.720.
- Golongan IId (MKG 3-4 tahun): Rp 2.072.880.
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang 2025 Mulai dari Ratusan ribu hingga Jutaan Rupiah! Terbukti Membayar
Golongan III
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


