Banyak yang Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma, Bolehkah Anak Angkat Mendapatkan Warisan?
Bayi laki-laki yang dibuang di Kabupaten Seluma beberapa hari lalu--
Namun, setelah ayat ini diturunkan, maka Allah SWT mengharamkan untuk memperlakukan anak angkat layaknya anak kandung.
BACA JUGA:Mau Adopsi Bayi yang Dibuang di Seluma? Begini Cara dan Syaratnya
Adapun anak angkat dipandang dalam Islam sebagai mengasuh dan mendidik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tua kandungnya.
Menurut hukum Islam anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris karena prinsip utama dalam pewarisan Islam adalah hubungan darah atau nasab.
Oleh karena itu, adopsi atau pengangkatan anak dalam agama Islam tidak mendapatkan status sebagai anak kandung.
Pengangkatan anak menurut agama Islam ditekankan pada bentuk rasa sayang, pemberian nafkah, pendidikan dan memenuhi segala kebutuhannya.
Dikutip dari jurnal yang berjudul Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata Volume 2 Nomor 1 Juni 2020 karya Nur Aisyah, mengenai permasalah anak angkat dengan harta orang tua angkatnya, anak angkat memiliki hak yang sama dalam permasalahan pewarisan sebagaimana anak kandung selama adanya wasiat. Permasalahan pembagian dilihat dari isi surat wasiat tersebut.
Meski anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dalam Islam, tetapi mereka masih bisa dapat mendapatkan bagian warisan.
Menurut pasal 209 ayat 2 KHI, apabila anak angkat yang tidak menerima wasiat maka berhak atasnya wasiat wajibah.
BACA JUGA:Banyak yang Ingin Adopsi, Bayi yang Dibuang di Seluma Dibawa ke RS. Jitra Bengkulu
Wasiat wajibah juga berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris (anak angkat dan orang tua angkat).
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a), "Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."
Sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI tersebut, bila orang tua angkat meninggal dunia maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibah/ Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiat wajibah.
Mengutip jurnal berjudul Harta Waris Pada Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Samarinda, Volume 5 Nomor 2, Desember 2020 karya Abdul Rokhim, wasiat wajibah tersebut dimaksudkan bukan sebagai warisan melainkan merupakan sebuah wasiat yang diambilkan dari harta peninggalan si orang tua angkat.
Dalam hal pelaksanaannya tidak tergantung pada persetujuan yang meninggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


