Iklan RBTV

Catat Jadwalnya, Layanan SIM, SKCK dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Tutup Sementara

Catat Jadwalnya, Layanan SIM, SKCK dan Sidik Jari di Polresta Bengkulu Tutup Sementara

Tes permohonan SIM di Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID  - Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta Sidik Jari di Polresta Bengkulu tutup sementara terhitung sejak tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali dibuka tanggal 8 April 2025.

BACA JUGA:Tabrakan Dengan Truk Box di Seluma Barat, Anggota Polres Kaur Meninggal Dunia

Walau demikian, Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang sudah mati serta perpanjangan SKCK pada tanggal waktu libur diberikan waktu tenggang saat layanan dibuka atau untuk perpanjang tanggal 8 sampai tanggal 15 April 2025.

Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan libur lebaran serta Hari Nyepi.

BACA JUGA:Terbang Perdana, Wings Air Bawa Penumpang ke Padang, Mukomuko dan Lampung

Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu Ipda. Nanang Surohmad mengatakan, meskipun SIM masyarakat mati tertanggal hari libur tersebut.

Namun sebagai bentuk memberikan keringan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur.

"Untuk pelayanan SIM dan SKCK serta Sidik Jari dalam hari Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Raya serta libur lebaran kami tutup sementara. Akan kembali dibuka sebagaimana jadwal sudah disampaikan," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang.

BACA JUGA:Mudik Aman, Polsek Tebat Karai Kepahiang Buka Layanan Penitipan Kendaraan

Ipda. Nanang menambahkan, untuk masyarakat juga diminta terus memantau media sosial milik Satlantas Polresta Bengkulu agar nantinya tahu tentang jadwal pelayanan dan tidak terlanjur datang ke Mapolresta Bengkulu.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya

  • SIM A
  • SIM A Umum
  • SIM B I
  • SIM B I Umum
  • SIM B II
  • SIM B II Umum
  • SIM C, SIM C I
  • SIM C II
  • SIM D
  • SIM D I

BACA JUGA:Jasa Tukar Uang Baru di Kota Bengkulu, Segini Biaya Adminnya

Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: