Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kuningan, Diskonnya Bikin Lega
Program pemutihan pajak kendaraan di Kuningan--
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Untuk Balik Nama & Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (untuk balik nama: KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian (khusus balik nama)
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
Layanan ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk wilayah Kabupaten/Kota.
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Hari Ini Melonjak Tajam, Saat yang Tepat untuk Jual!
Jadi, buat kamu yang ingin "merapikan" urusan pajak kendaraan tanpa takut denda numpuk, sekarang waktu yang tepat!
Jangan tunggu akhir-akhir, mumpung masih panjang waktunya. Yuk, buruan ke Samsat dan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Kabupaten Kuningan!
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Hari Ini, Galeri 24 Makin Tajam!
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


