Iklan RBTV

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda Sudah Dimulai, Buruan ke Samsat

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda Sudah Dimulai, Buruan ke Samsat

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Samarinda --

- Tunggakan keterlambatan kendaraan baru
- Mutasi kendaraan antar provinsi
- Ubah bentuk kendaraan
- Ganti mesin
- kendaraan hasil lelang/ex dump yang belum terdaftar

BACA JUGA:Cum Date 10 April, BRI Siap Tebar Dividen Rp31,4 Triliun

Batas Waktu Pemutihan Pajak

Program pemutihan ini hanya berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Ini adalah kesempatan untuk menghapus denda, mengurus balik nama kendaraan tanpa bea tambahan dan ikut berkontribusi pada pembangunan daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan di Samarinda Provinsi Kalimantan Timut ini tak hanya membantu masyarakat menghemat biaya, tapi juga mendorong budaya taat pajak serta modernisasi layanan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Cetak 1.400 Hektar Sawah Baru, Lokasinya di Sini

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan

Untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan di Samarinda juga sudah dipermudah yakni secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

- Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)

- Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat

- Masukkan data kendaraan sesuai STNK

- Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak

- Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK

BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Hari Ini 10 April 2025 Melonjak Tajam

2. Cek Pajak Kendaraan

- Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: