Mau Ambil Rumah Subsidi? Ketahui Jenis Pembiayaan yang Diberikan dan Cara Mengajukannya
Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi--
Setiap pekerja yang terdaftar akan menyisihkan sebagian gaji mereka ke dalam tabungan Tapera, yang kemudian bisa digunakan untuk membeli rumah.
BACA JUGA:2 Hari Tidak Pulang, Gadis 17 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Jenggalu
3. KPR BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
Program BP2BT merupakan skema pembiayaan yang memberikan bantuan uang muka bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.
Program ini cocok bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap tetapi masih bisa menabung untuk mendapatkan bantuan tambahan.
4. KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga)
KPR SSB merupakan skema saat pemerintah memberikan subsidi berupa pengurangan suku bunga selama beberapa tahun pertama kredit. Program ini cocok bagi mereka yang ingin membeli rumah dengan angsuran lebih ringan di awal masa kredit.
BACA JUGA:Peluang Emas Dapat Rumah Subsidi 2025, Ini Daftar Profesi Penerimanya, Kamu Termasuk?
Cara mengajukan rumah subsidi
Nah, untuk mengajukan rumah subsidi ada langkah yang dapat dilakukan yaitu:
1. Pilih rumah subsidi yang sesuai
Cek daftar rumah subsidi yang tersedia di daerah Anda melalui situs resmi pemerintah atau bank penyedia KPR subsidi.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Umumnya, dokumen yang diperlukan meliputi:
- KTP dan KK.
- NPWP.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
BACA JUGA:Hore! Ada 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Gojek, Begini Syarat dan Skema Cicilannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


