Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Batang 2025, Denda dan Tunggakan Dihapuskan
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
- KTP asli (khusus balik nama, pakai KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
BACA JUGA:Darurat Pendangkalan Alur Pulau Baai, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu Kepada Dirut Pelindo
Semua proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk yang sesuai dengan domisili kendaraan.
Yang bikin makin menarik, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 per tanggal 5 Januari 2025, warga Jawa Tengah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) untuk kendaraan bekas.
BACA JUGA:Tidak Rumit, Begini Cara Klaim Saldo JHT, Ini Syarat yang Harus Disiapkan
Jadi, makin ringan deh bebannya! Yuk manfaatkan program ini sebaik mungkin. Jangan tunggu mepet akhir periode ya, karena biasanya antrian bisa panjang.
Taat pajak itu bukan cuma kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita buat pembangunan daerah. Jadi, kapan lagi bisa beresin urusan pajak tanpa denda? Sekarang waktunya!
BACA JUGA:Darurat Pendangkalan Alur Pulau Baai, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu Kepada Dirut Pelindo
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


