Belum 24 Jam Pasca Beraksi, Residivis Ini Langsung Ditangkap Polisi
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban, IPDA. Wiyadi,--
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Pimpin Gotong Royong di Pantai Panjang, Pedagang Bakal Dikasih Alat
Kedua tersangka ini memili peran masing-masing, tersangka NA berperan sebagai eksekutor sedangkan tersangka PH menunggu di atas sepeda motor sembari mengawasi situasi dilokasi kejadian.
"Perannya juga berbeda, ada yang eksekusi dan ada yang mengawasi lokasi kejadian," lanjutnya.
BACA JUGA:Kereta Api Tabrak Mobil Pick Up di Rejang Lebong
Ditambahkan Kanit Reskrim, kedua tersangka yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Ratu Samban, dan masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam serta kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Mereka berdua sudah kita amankan dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.
BACA JUGA:Ngeri! Ribuan Tenaga Kerja Jadi Korban PHK 2025, Terbanyak di Provinsi Ini
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Darurat Pendangkalan Alur Pulau Baai, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu Kepada Dirut Pelindo
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


