Iklan RBTV

Tarif PLN Terbaru Bulan April 2025, Cek Apakah Ada Kenaikan

Tarif PLN Terbaru Bulan April 2025, Cek Apakah Ada Kenaikan

Apakah tarif listrik bulan April mengalami kenaikan?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Akhir-akhir ini banyak yang mengeluh tagihan listrik membengkak. Khususnya setelah berakhirnya masa diskon 50 persen yang diberikan pemerintah.

Karena tagihan yang membengkak itu, banyak yang menduga jika tarif dasar listrik telah naik. 

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tidak ada kenaikan tarif listrik.

Menurut Bahlil, pemerintah mempertahankan tarif listrik yang ada selama ini, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

BACA JUGA:Ford Everest Sport Gen Terbaru 2025 Bikin Ketar Ketir Pajero dan Fortuner, Cek Harga dan Fiturnya

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM.

Selain itu, tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Sebelum Transaksi, Cek Dulu Limit Transfer BCA Berdasarkan Jenis Kartu

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Untuk tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025, ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Ini Jadwal serta Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK Lulusan Tahun 2024

Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk 13 golongan non-subsidi yang berlaku mulai April 2025:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: