Hari Ini Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu, Pengadilan Negeri Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap
--
"Yang masuk ke Kantor Pengadilan harus menggunakan id khusus termasuk juga para jurnalis, bila tidak menggunakan id tersebut maka tidak bisa masuk," jelas Kompol Tito
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Syarat dan Tabel KUR BRI 2025 Plafon Rp 1 Juta-Rp 150 Juta, Bisa Dapat Bunga 0,5 Persen
Lembaga anti rasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BNI Bulan April 2025, Cek Plafon, Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuan
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


