Iklan RBTV

Bermain HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang? Ini Denda, Sanksi, dan Bahaya yang Perlu Kamu Tahu!

Bermain HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang? Ini Denda, Sanksi, dan Bahaya yang Perlu Kamu Tahu!

Bermain HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang? Ini Denda, Sanksi, dan Bahaya yang Perlu Kamu Tahu!--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bermain Hp saat berkendara bisa kena tilang? ini dend, sanksi dan bahaya yang perlu kamu tahu!

Menggunakan handphone sambil mengemudi mungkin terdengar sepele. Tapi tahukah kamu kalau tindakan ini bisa berujung pada denda jutan rupiah, bahkan pidana kurungan?

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Tower, Tak Kunjung Dibayar, Provider Telekomunikasi Kembali Disurati 

Yup, semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas di Indonesia. Kalau kamu masih suka iseng buka chat atau scroll media sosial sambil nyetir, sebaiknya pikir-pikir lagi, ya.

Aturan Hukum Terkait Main HP Saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat mengemudi dilarang keras dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

BACA JUGA:Sudah 1 Minggu, Harga Kedelai di Bengkulu Utara Naik

Dalam pasal ini disebutkan, siapa pun yang mengemudi sambil melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi temasuk main HP  bisa dikenai:

- Denda maksimal sebesar Rp 750.000, atau

- Pidana kurungan paling lama 3 bulan.

BACA JUGA:Harta Karun Emas 50 Kg Tertimbun di Tanah Sumatera Barat, Apakah Masih Ada?

Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Jadi, bukan cuam pengemudi mobil sajay ang kena, tapi juga pengendara motor yang mainan HP sambil ngebut di jalan.

Kenapa Main HP Saat Berkendara Sangat Berbahaya?

Bukan tanpa alasan pemerintah melarang penggunaan ponsel saat mengemudi. Ada beberapa bahaya nyata yang mengintai kalau kamu tetap nekad main HP di jalan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: