Cek Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Sesuai Golongan, Tertinggi Tembus di Angka Rp 7,3 Juta
Daftar rincian Gaji guru PPPK 2025 dari golongan 1 sampai 17--
1. Tunjangan Fungsional sebesar Rp327.000
2. Tunjangan Beras sebesar Rp72.000
3. Tunjangan Suami/Istri sebesar Rp320.000 bagi yang sudah menikah
4. Tunjangan Anak sebesar Rp160.000 per anak (maksimal dua anak)
BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Bakal Naik 16% di Tahun 2025? Begini Kata MenPAN-RB
Jika dihitung secara keseluruhan, berikut adalah perkiraan total pendapatan yang akan diterima guru PPPK berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak:
- Guru PPPK lajang: Rp3.567.800 per bulan
- Guru PPPK menikah dengan satu anak: Rp3.883.200 per bulan
- Guru PPPK menikah dengan dua anak: Rp4.229.000 per bulan
Menariknya, kebijakan tunjangan ini seolah membuktikan pepatah lama bahwa "banyak anak, banyak rezeki."
Pasalnya, semakin banyak anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan, semakin besar pula total pendapatan yang diterima oleh guru PPPK.
BACA JUGA:Pinjaman PPPK di Bank Mandiri, Ajukan Rp 50 Juta, Segini Angsuran per Bulannya
Dengan adanya kebijakan ini, profesi guru PPPK semakin menjanjikan. Sehingga mereka yang baru saja lulus seleksi PPPK tahun ini pun bisa lebih tenang dalam merencanakan masa depan.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


