Riwayat Jabatan Arif Gunadi, Sekda Kota yang Hijrah Karir ke Pemprov Bengkulu
Arif Gunadi, mantan Sekda Kota Bengkul yang juga pernah menjabat PJ Wali Kota hijrah ke Pemprov Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Arif Gunadi resmi dilantik menjadi Kadis ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Selasa, 29 April 2025.
Sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arif Gunadi memiliki karir yang bagus hingga akhirnya diberi amanah selama 2 tahun untuk menjabat Pj Wali Kota Bengkulu pada tahun 2023- 2025.
0BACA JUGA:Rekomendasi Smart Google TV Terbaik dan Termurah 2025, Supaya Nonton di Rumah Makin Seru
Pria kelahiran Kabupaten Lebong Selatan, 19 Juli 1968 ini telah menjadi seorang ASN Pemkot Bengkulu sejak tahun 2001.
Tahap demi tahap dilewati oleh Arif Gunadi hingga akhirnya menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Di Bengkulu Selatan, Wilayah Ini Dilarang untuk Pembangunan Pabrik
Daftar Riwayat Jabatan Arif Gunadi:
- Sekretaris Bappeda Kota Bengkulu tahun 2006
- Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Bengkulu tahun 2010
- Sekretaris Bappeda Kota Bengkulu tahun 2006
- Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu tahun 2011
- Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Bengkulu tahun 2014
- Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Bengkulu tahun 2015
- Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kota Bengkulu tahun 2015
- Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu tahun 2017
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun 2019
- Sekretaris Daerah Kota Bengkulu tahun 2021
- PJ Walikota Bengkulu 2023-2025
Berikut daftar 7 pejabat yang dilantik:
1. Kadis Pendidikan Kota Bengkulu A. Gunawan menjadi Karo Umum Setda Provinsi Bengkulu
2. Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan menjadi Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu
3. Sekda Kota Bengkulu Arif Gunadi menjadi Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
4. Kadis PMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan menjadi Kadis Perkim Provinsi Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


