Tahap 2 Kasus Bibit Sawit Ilegal, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari Bengkulu
2 tersangka penjual bibit sawit ilegal diserahkan ke Kejaksaan --
Kedua tersangka diamankan berdasarkan peraturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang sistem budidaya tanaman pertanian berkelanjutan. Serta melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Ini Update Kilauan Harga Emas Lotus Archi Hari Ini, Nyaris Rp 2 Juta Per Gram
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka ini mendapat bibit-bibit sawit tersebut dari beberapa pembudidaya sawit yang kemudian dibelinya untuk dijual kembali. Mereka akan mengambil bibit sawit jika ada pesanan yang mereka terima.
Selain dari ke-dua tersangka yang saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu, saat ini personel Subdit Indagsi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap beberapa orang terlapor lainnya.
BACA JUGA:Jatah KUR BSI Hari Ini 6 Mei 2025, Ini Simulasi Angsuran Pinjaman Rp 50 dan 100 Juta
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


