Yang Tidak Lolos PPPK 2024, Apakah Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kategori pelamar yang bisa diangkat menjadi pppk paruh waktu--
BACA JUGA:Selamat Jadi ASN, Simak Rincian Gaji PPPK Guru Tahap II 2025
Bagaimana Jika Masih Ada Formasi Kosong Setelah Seleksi Tahap 2?
Jika kebutuhan formasi PPPK belum juga terpenuhi setelah seleksi tahap kedua 2024, maka instansi dapat mengisi kekosongan dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi yang sama, namun dari unit penempatan berbeda. Urutan prioritasnya adalah:
1. Pelamar Prioritas
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
3. Pegawai Non-ASN Terdaftar di Pangkalan Data BKN
4. Pegawai Aktif Minimal Dua Tahun Terakhir
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
BACA JUGA:Pahami Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Nakes dan Strategi Lolos Seleksi
Hak dan Fasilitas Sebagai PPPK Paruh Waktu
Pelamar yang berhasil diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji dan fasilitas resmi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Gaji minimalnya setara dengan gaji non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah, dengan standar paling rendah sebesar Rp 2.996.560.
Meski statusnya berbeda dari PPPK penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status legal sebagai ASN dengan hak dan perlindungan kerja yang jelas.
Dengan kebijakan baru ini, peluang untuk menjadi bagian dari ASN tetap terbuka, bahkan setelah gagal dalam seleksi utama. Jadi, tetap semangat dan siapkan diri untuk setiap peluang yang mungkin datang!
BACA JUGA:Yang Lolos PPPK, Simak Rincian Lengkap Gaji PPPK Tahap 2 2024 Sesuai Formasi dan Jabatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


