Iklan RBTV

KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 60 Juta Bisa Diajukan oleh Pemilik Bengkel, Simak Berapa Angsuran Bulanannya

KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 60 Juta Bisa Diajukan oleh Pemilik Bengkel, Simak Berapa Angsuran Bulanannya

Tabel pinjaman KUR BSI 2025 Rp 60 juta--

BACA JUGA:Update Skema Angsuran KUR BSI Mei 2025 Plafon Rp5 Juta Tenor 3 Tahun

Syarat KUR BSI 2025

Berikut adalah untuk syarat dan ketentuan mengenai pinjaman KUR BSI 2025 yang bisa Anda persiapkan:

  • Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  • Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 
  • Kolektibilitas Lancar

Persyaratan administrasi: 

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta
  • Surat Ijin Usaha

BACA JUGA:Syarat dan Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp 85 Juta, Tips Agar Lolos Pengajuan

Cara Pengajuan KUR BSI Rp 60 Juta

Untuk mengajukan KUR BSI, Anda dapat melakukannya secara online melalui website BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau melalui aplikasi Ikurma BSI. Anda juga dapat menghubungi kantor cabang BSI terdekat untuk informasi lebih lanjut. 

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan KUR BSI secara online:

1. Akses Website BSI

Buka website BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau www.bankbsi.co.id melalui browser di smartphone atau laptop. 

2. Pilih Produk KUR

Pilih menu ‘Produk dan Layanan’, lalu pilih kategori ‘Pembiayaan’ dan kemudian pilih jenis KUR yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

3. Ajukan Pembiayaan

Klik tombol ‘Saya Berminat’ atau ‘Ajukan Sekarang’. 

4. Isi Formulir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: