Berlaku 8 Mei 2025, Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB di Provinsi Bengkulu Kena Opsen Pajak 66 Persen
pemberlakuan opsen pajak 66% di Bengkulu--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID - Penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berlaku di Provinsi Bengkulu sejak tanggal 8 Mei 2025. Seluruh pemilik kendaraan yang akan membayar Pajak akan dikenakan biaya tambahan atau Opsen Pajak sebesar 66% dari nilai Pajak kendaraan yang dibayarkan.
Pemberlakukan opsen pajak 66% ini disampaikan oleh Nolan Dahri selaku Kasubbid Perencanaan Data, Pelaporan dan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu. Nolan mengatakan, terhitung pada sejak tanggal 8 Mei 2025, wajib pajak harus membayar pajak kendaraan dengan adanya penambahan opsen.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp30 Juta untuk Modal UMKM Tenor Angsuran 3 Tahun
Perhitungan opsen pajak didasarkan pada masing-masing nominal biaya wajib pajak masyarakat, kemudian ditambah 66 persen opsen pajak.
“Jadi sekarang wajib pajak dikenakan biaya tambahan dari opsen 66 persen, karena waktu keringan yang dikeluarkan Kemendagri hanya hingga 7 Mei kemarin sudah habis," kata Nolan.
Nolan memberi contoh simulasi pajak untuk kendaraan roda dua yang harus dibayarkan wajib pajak sebelumnya dikenakan Rp 217 ribu tahun, maka dengan opsen 66% ini dikenakan lebih kurang bisa Rp 300 ribu.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 200 Juta Cair untuk UMKM Asal Ada SKU, Begini Contohnya
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang adanya peraturan pemungutan opsen pajak, langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing atau tidak melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
BACA JUGA:Simulasi Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha UMKM
Sementara itu, sehari setelah diberlakukan opsen pajak 66% terhitung 8 Mei, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 1,1 miliar dari pajak 1.351 unit kendaraan bermotor.
(Dian Maya Erika)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


