Catat! Ini Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
Jam kerja PPPK Paruh waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu--
Nah, ini penting. Penetapan jadwal kerja bukan dibuat semena-mena, ya. Semuanya ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Artinya, bisa saja kamu diminta masuk pagi, siang, atau bergiliran sesuai kebutuhan unit kerjamu.
PPK memiliki wewenang untuk menyesuaikan jadwal berdasarkan anggaran, beban kerja, serta karakteristik pelayanan.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Baru Kelulusan PPPK, Bukan Passing Grade tapi Fokus ke Ini
Fleksibel, tapi Tetap Komit
Salah satu kelebihan dari sistem paruh waktu adalah fleksibilitasnya. Banyak PPPK paruh waktu yang memanfaatkan sisa waktunya untuk mengurus keluarga, melanjutkan studi, atau bekerja sambilan.
Tapi di balik fleksibilitas itu, tetap ada tanggung jawab yang harus dijalankan secara maksimal.
Kedisiplinan, kualitas kerja, dan integritas tetap menjadi penilaian penting. Jangan sampai karena merasa jam kerjanya lebih sedikit, kamu jadi asal-asalan atau kurang serius.
BACA JUGA:Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Belum Menyentuh Rp 2 Juta
Singkatnya, PPPK Paruh Waktu bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Pengaturan ini tentu lebih ringan dibanding status penuh waktu, tapi bukan berarti bebas tanggung jawab.
Pastikan kamu memahami kebijakan instansi masing-masing dan menjalankan pekerjaan dengan sebaik mungkin.
Kalau kamu masih ragu soal aturan jam kerja atau hal teknis lainnya, jangan sungkan untuk konsultasi langsung ke bagian kepegawaian atau PPK tempatmu bekerja. Lebih baik tanya dulu daripada salah langkah, kan?
Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


