Iklan RBTV

Info Penting, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Asal Penuhi Syarat dari Menpan RB Berikut

Info Penting, SK PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Asal Penuhi Syarat dari Menpan RB Berikut

Seleksi PPPK--

BACA JUGA:Harga Emas Digital Hari Ini 13 Mei 2025, Harga Beli dan Harga Jual di Trend Menanjak

Evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam penentuan perpanjangan kontrak, dan penilaian ini akan dilakukan secara berkala, yakni setiap triwulan dan tahunan.

Evaluasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melihat kontribusi terhadap capaian kinerja instansi atau organisasi tempat PPPK tersebut bertugas.

Jika dalam evaluasi diketahui bahwa pegawai tidak menunjukkan kinerja yang diharapkan atau bahkan menurun secara signifikan, maka masa kerja yang bersangkutan tidak akan diperpanjang.

BACA JUGA:Usai Libur Waisak, Harga Emas UBS Hari Ini Redup, Jadi Segini Per Gram

Selain itu, KemenPAN-RB juga telah merinci sejumlah kondisi lain yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak kerja PPPK paruh waktu, antara lain:

1. Diangkat menjadi ASN penuh waktu (baik PPPK maupun CPNS).

2. Mengundurkan diri secara resmi.

3. Meninggal dunia.

4. Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ideologi negara.

5. Mencapai usia pensiun, atau terdampak kebijakan restrukturisasi organisasi pemerintah.

6. Tidak sehat secara jasmani atau rohani.

7. Gagal menunjukkan performa kerja yang memadai.

8. Melanggar disiplin tingkat berat.

9. Terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: