Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2025, Naik Lagi jadi Segini
Harga Emas Hari Ini--
Teknologi ini tersedia khusus untuk pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram. Oleh karena itu, pastikan kemasan tetap utuh agar keaslian produk tetap terjamin.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan sebesar 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas juga akan dikenakan PPh 22, yakni 0,45% bagi pemilik NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong pajak akan disertakan dalam transaksi pembelian.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


