Polisi: Ini Hasil Autopsi Jenazah yang Ditemukan Tergantung di Pohon Jengkol
Polisi dan warga saat mengevakuasi jenazah-Adrian-RBTV Disway
BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Pihak kepolisian dari Polsek Selebar memberikan hasil autopsi atas jenazah yang ditemukan tergantung di pohon jengkol.
Seusai melakukan autopsi dan pihak keluarga jenazah dari kota Lubuklinggau tiba di kota Bengkulu pada Jum'at (16/5) siang, akhirnya identitas korban dipastikan bernama Agus Gunawan Asardin yang telah melakukan penganiayaan terhadap istri dan tetangganya pada Sabtu 10 April 2025 lalu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Selebar, Kompol. Hasanul Bakri membenarkan jika korban yang ditemukan warga dalam keadaan tergantung tersebut merupakan pelaku dari pembacokan istri dan juga tetangganya.
Hasanul mengatakan, diduga pelaku ini nekat mengakhiri hidupnya lantaran merasa ketakutan dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.
"Sudah dipastikan korban gantung diri itu merupakan pelaku penganiayaan istrinya dan juga tetangganya," singkat Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang
Penemuan mayat yang tergantung di atas pohon jengkol ini sempat menghebohkan warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Jumat (16/5) pagi.
Jenazah ini pertama kali ditemukan oleh pemilik kebun bernama Yundari Karim warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Saat itu pemilik kebun ingin menebas kebun, namun dirinya melihat jenazah pelaju yang sudah membengkak dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap.
BACA JUGA:Bupat Choirul Huda Copot Abdiyanto dari Jabatan Sekda Mukomuko
Pelaku ini nyaris sepekan melarikan diri setelah melakukan pembacokan terhadap istri dan tetangganya. Peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya yang bernama Lismawati dan tetangganya bernama Nasrizal terjadi Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Almarhum (pelaku) diketahu pernah di rawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Obat (RSJKO) selama 7 tahun dan baru keluar selama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


