Iklan RBTV

Harga Buyback Emas Antam 19 Mei 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga Buyback Emas Antam 19 Mei 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga Buyback Emas Antam --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Catat! Harga buyback emas Antam 19 Mei 2025 kini dibanderol segini per gram.

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan cukup signifikan pada Senin pagi, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Cara Cairkan KUR Bank Mandiri 2025 Pinjaman Sampai Rp 50 Juta, Tanpa Jaminan Cek Cicilan per Bulan

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 23.000 per gram dibanding hari sebelumnya, sehingga menjadi Rp 1.894.000 per gram.

Sehari sebelumnya, pada Minggu 18 Mei 2025, harga emas sempat stabil di angka Rp 1.871.000 per gram.
Untuk diketahui, harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) emas batangan Antam tercatat pada 22 April 2025, yaitu mencapai Rp 2.039.000 per gram.

Lantas, bagaimana dengan harga buyback atau harga jual kembali emas oleh perusahaan Antam hari ini?

BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp 75 Juta, Cicilan Rp 1 Jutaan Tenor 5 Tahun

Diketahui, selain harga beli, harga jual kembali emas oleh Antam juga terus diperbarui oleh Antam setiap harinya.

Pergerakan harga buyback ini juga penting untuk dicari tahu oleh para investor agar dapat mengetahui kapan momen yang tepat untuk menjual kembali emas ke Antam.

Adapun, sama halnya dengan harga membeli, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam pada Senin pagi juga mengalami penurunan sebesar Rp 23.000. Saat ini, harga buyback tercatat di angka Rp 1.738.000 per gram.

BACA JUGA:Pembunuhan di Skip: Pengakuan 3 Terduga Pelaku yang Ditangkap, Ada Pelaku Keempat

Dalam setiap transaksi penjualan emas ke Antam, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Bila nilai buyback melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar:

- 1,5% bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- 3% bagi penjual tanpa NPWP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: