Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Seleksi PPPK--
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?
3 Kriteria Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Berikut ini 3 kategori honorer yang tidak bisa diangkat PPPK:
1. Tidak Menyelesaikan Dokumen Administrasi
Mereka yang tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dinyatakan gugur. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidaksiapan dalam mengikuti prosedur pengangkatan resmi.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Besar Dibanding Gaji PNS, Rp 5-8 Juta per Bulan?
2. Meninggal Dunia Sebelum Proses Rampung
Tenaga honorer yang meninggal dunia dalam proses seleksi otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan administrasi dan prosedural yang berlaku.
3. Mengundurkan Diri dari Proses Seleksi
Tenaga honorer yang secara sadar dan sukarela memilih mundur dari proses seleksi PPPK dianggap telah melepaskan haknya untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah. Status mereka langsung gugur dan tidak bisa ditinjau ulang.
Kebijakan ini tidak hanya mengejutkan, namun juga menjadi pukulan telak bagi sebagian tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama bagi mereka yang terkendala pada aspek administratif.
Namun, MenPAN-RB menegaskan bahwa langkah ini diambil demi meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di masa depan.
BACA JUGA:Cabuli Pengunjung Perempuan, Eks Karyawan Karaoke Nama Artis di Bengkulu Ditahan Jaksa
Solusi Buat yang Tidak Diangkat
Menanggapi hal tersebut, pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan kepada tenaga honorer yang tidak bisa diangkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


