Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Seleksi PPPK--
Bentuk kompensasi tersebut antara lain berupa:
- Pelatihan keterampilan
- Akses permodalan usaha
- Fasilitasi pengembangan usaha mandiri, terutama bagi mereka yang terdampak secara ekonomi.
BACA JUGA:5 Langkah Ajukan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 40 Juta, Tanpa Agunan Dijamin Lolos
Peraturan ini hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan setelah Desember 2024.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer di daerah manapun berada, diminta untuk lebih aktif dalam mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah.
Pemerintah daerah juga diharapkan proaktif dalam mendampingi para honorer menghadapi transisi kebijakan ini.
Demikianlah informasi terbaru mengenai kriteria honorer yang tidak bisa diangkat PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Heboh, Warga di Bengkulu Utara Diteror Spesialis Bobol Rumah
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


